Ketua DPRD Taput Prihatin, Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan Dirumahkan

topmetro.news, Tarutung – Jumat (15/8/2025), di hadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta perwakilan 367 Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan Tapanuli Utara yang tidak menerima gaji ataupun honor dari APBD, Ketua DPRD Arifin Rudy Nababan menyampaikan keprihatinannya karena tenaga kesehatan itu dirumahkan sejak April 2025.

RDP dilaksanakan Komisi Gabungan (A dan C) dengan Pemkab Taput antara lain dihadiri Asisten III, Kadis Kesehatan, Inpektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, BKPSDM, serta Bagian Hukum, terkait surat TKS Kesehatan (yang dirumahkan ditandatangani koordinator Natanael Tampunolon) memohon DPRD Tapanuli Utara memperhatikan nasib mereka dan memfasilitasi kepada Pemkab Taput bila mungkin bekerja kembali.

Ketua DPRD yang memimpin RDP tersebut meminta kepada salah seorang perwakilan TKS Kesehatan untuk menyampaikas aspirasi mereka terkait surat yang disampaikan ke DPRD.

Pengabdian

E Manurung menyampaikan keprihatinan mereka sebagai TKS yang dirumahkan sejak April 2025. Ia mengatakan mereka sudah 2 tahun menjadi sebagai TKS Kesehatan sebagai pengabdian kepada masyarakat.

Dikatakan, sesuai dengan peluang penerimaan ASN P3K Paruh Waktu Bulan Januari 2025, mereka mencoba mendaftar tapi ditolak dengan alasan TKS tidak terdaftar dalam Database BKN.
“Kami kehilangan harapan,” ujarnya.

Hibahkan Tanah

Lastiur Ida Manik TKS Kesehatan (dirumahkan) yang bertugas di Desa Hutatoruan VIII menerangkan, pada November 2023, orangtuanya sudah menghibahkan tanah kepada pemerintah desa untuk digunakan sebagai pertapakan Pos Kesehatan Desa.

“Surat hibah dari orangtua saya sudah diserahkan kepada kepala desa. Tetapi sekarang kami sudah dirumahkan, “sebut Lastiur Ida Manik

Penjelasan

Plt Kadis Kesehatan Taput Listeria Nababan sempat terlihat bingung saat ketua meminta penjelasan alasan 367 TKS Kesehatan yang dirumahkan, sementara mereka masih dibutuhkan.

Asisten III Binhot Aritonang menerangkan, Tapanuli Utara memang masih membutuhkan TKS Kesehatan. Namun kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur sistem panerimaan ASN P3K Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut ditentukan, calon ASN yang diterima tenaga honorer yang sudah terdaftar pada database sampai dengan tahun 2022. Dalam surat edaran itu juga ditegas pemerintah daerah diperintahkan menghapus perekrutan pegawai yang bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang ASN.

Pada kesempatan itu, Kaban BPKD Kijo Sinaga, Seksi Inspektorat Manapang Simamora, Kaban BKPSDM Yenris Simanjuntak, dan Kabag Hukum Marito Simanjuntak menjelaskan sejumlah regulasi terkait pengangkatan ASN dan kaitannya dengan keuangan daerah.

Kaban BKPSDM menerangkan, pada penerimaan ASN P3K Tahun 2024 Formasi Tenaga Kesehatan di Tapanuli Utara tidak dibuka karena dianggap belum dibutuhkan dan juga terkait situasi keuangan daerah yang tidak mendukung.

“Kalau kabupaten lain membuka sempatan itu, itulah sebabnya ada perbedaan antara Tapanuli Utara dengan kabupaten lain,” katanya.

Dijelaskan juga Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar pada database nasional sampai dengan tahun 2022.

Memprihatinkan

Ketua DPRD Arofin Rudy Nababan menegaskan, kebijakan merumahkan TKS Kesehatan di Tapanuli Utara merupakan keprihatinan.

“Mereka bekerja secara sukarela tanpa dibayar dari APBD maupun sumber dana lain dari pemerintah. Mereka melayani masyarakat di bidang kesehatan. Seharusnya mereka pantas tetap berada di tengah masyarakat,” sebut Arifin dan ingin mendapat penjelasan kenapa dari 367 TKS itu ada enam orang yang diaktifkan kembali dan bekerja di salah satu UPT Kesehatan.

Cari Solusi

Anggota Komisi Gabungan, Sabungan Parapat, Jimmy Tambunan, Jupri Sitompul, Timnas Sitompul, dan Andre Nababan, berkali kali menegaskan kebijakan merumahkan TKS Kesehatan perlu dievaluasi.

Dikatakan, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk membantu para TKS Kesehatan di Tapanuli Utara tetap aktif melalui sumber dana yang masuk ke Pemkab Taput tertama di jajaran Dinas Kesehatan.

“Misalnya jasa pelayanan yang diterima UPT Kecamatan. Bila memungkin dapat digunakan membantu para TKS. Kita jangan langsung langsung mengadopsi mentah-mentah peraturan dari pusat. Kita harus bersuara untuk kepentingan Taput,” ujar Jimmy Tambunan.

“Ada enam orang yang dipanggil dan ada yg tidak kenapa? Hal ini sangat sensitif bagi orang yang tidak dipanggil. Jangan biarkan jasa TKS Kesehatan itu hilang cuma-cuma. Karena akan berdampak pada kesempatan yang akan datang bila reguladi berubah,” tambah Timnas Sitompul.

Kesimpulan

Setelah melakui diskusi yang alot, akhirnya Ketua DPRD Taput Arifin Rudy Nababan membust kesimpulan dan disetujui peserta rapat, yakni:
1. Komisi A dan C bersama perwakilan TKS Kesehatan 1 orang, Dinkes, Asisten, Bagian Hukum, Inspektorat, dan BPKD akan konsultasi ke Komisi 6 DPRD Sumut tentang SE Kemenpan.
2. Ke BPKP Provinsi Sumut konsultasi masalah keuangan. Asisten III agar membuat narasi yang baik sesuai kebutuhan Taput yang juga akan disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat
3. Asisten III agar memberi perhatian tehadap pemberian lahan dari Lamtiur Ida Manik untuk petapakan Pos Kesehatan Desa Hutatoruan VIII Tarutung.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment